ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
Kebudayaan merupakan pedoman bagi kehidupan manusia
yang berisikan perangkat pengetahuan dan keyakinan yang digunakan untuk
memanfaatkan lingkungan bagi kebutuhan hidup.
Problematika kebudayaan bagi kehidupan masyarakat.
![]() |
OLEH
Rozali
Nim/bp; 1102532.2011
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012
D. Kebudayaan merupakan pedoman bagi kehidupan
manusia yang berisikan perangkat pengetahuan dan keyakinan yang digunakan untuk
memanfaatkan lingkungan bagi kebutuhan hidup.
Secara
umum fungai kebudayaan adalah sebagai pedoman dan pengarah hidup bagi manusia,
sehingga ia mengerti bagaimana harus bertindak, bersikap, berprilaku, baik
secara individu maupun kelompok. Pedoman hidup yang dimaksud adalah cara
manusia memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan dasar, kebutuhan sosial
maupun kebutuhan psikologi yang berpedoman pada kebudayaan yang sudah ada. Jika
di dalam kehidupan masyarakat tidak berpedoman pada kebudayaan maka akan
menimbulkan guncangan-guncangan sosial.
Perwujudan
keguncangan sosial adalah pertentangan – pertentangan, persaingan yang tidak
sehat, mementingkan diri sendiri, menggangu ketentraman orang lain, dan
sebagainya. Untuk menghindari hal-hal yang berakibat buruk, manusia berpedoman
kepada norma, nilai, pranata, dan pedoman lainya, yaitu aturan-aturan kebiasaan
yang diberlaku di masyarakat.
Sebagai pedoman
hidup sebuah masyarakat, kebudayaan digunakan oleh warga masyarakat tersebut
untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan hidupnya dan mendorong serta
menghasilkan tindakan-tindakan untuk memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada
dalam lingkungan hidup tersebut untuk pemenuhan berbagai kebutuhan hidup
mereka. Untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi interpretasi dan pemahaman,
maka kebudayaan berisikan sistem-sistem penggolongan atau pengkategorisasian
yang digunakan untuk membuat penggolongan-penggolongan atau memilih-milih,
menseleksi pilihan-pilihan dan menggabungkannya untuk kepentingan-kepentingan
tertentu. Dengan demikian setiap kebudayaan berisikan konsep-konsep,
teori-teori, dan metode-metode untuk memilih, menseleksi hasil-hasil pilihan
dan mengabungkan pilihan-pilihan tersebut.
Sebagai sebuah
pedoman bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kehidupan maka kebudayaan berisikan
konsep-konsep, resep-resep, dan petunjuk-petunjuk untuk dapat digunakan bagi
menghadapi dunia nyata supaya dapat hidup secara biologi, untuk dapat
mengembangkan kehidupan bersama dan bagi kelangsungan masyarakatnya, dan pedoman
moral, etika, dan estetika yang digunakan sebagai acuan bagi kegiatan mereka
sehari-hari. Operasionalisasi dari kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan
masyarakat adalah melalui berbagai pranata-pranata yang ada dalam masyarakat
tersebut. Pedoman moral, etika, dan estetika yang ada dalam setiap kebudayaan
merupakan inti yang hakiki yang ada dalam setiap kebudayaan. Pedoman yang
hakiki ini biasanya dinamakan sebagai nilai-nilai budaya. Nilai-nilai budaya
ini terdiri atas dua kategori, yaitu yang mendasar dan yang tidak dipengaruhi
oleh kenyataan-kenyataan kehidupan sehari-hari dari para pendukung kebudayaan
tersebut yang dinamakan sebagai Pandangan Hidup atau World
View; dan yang kedua, yang mempengaruhi dan dipengaruhi coraknya oleh
kegiatan-kegiatan sehari-hari dari para pendukung kebudayaan tersebut yang
dinamakan etos atau ethos.
Kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan
masyarakat, memungkinkan bagi para warga masyarakat tersebut untuk dapat saling
berkomunikasi tanpa menghasilkan kesalahpahaman. Karena dengan menggunakan
kebudayaan yang sama sebagai acuan untuk bertindak maka masing-masing pelaku
yang berkomunikasi tersebut dapat meramalkan apa yang diinginkan oleh pelaku
yang dihadapinya. Begitu juga dengan menggunakan simbol-simbol dan tanda-tanda
yang secara bersama-sama mereka pahami maknanya maka mereka juga tidak akan
saling salah paham. Pada tingkat perorangan atau individual, kebudayaan dari
masyarakat tersebut menjadi pengetahuan kebudayaan dari para prilakunya. Secara
individual atau perorangan maka pengetahuan kebudayaan dan dipunyai oleh para
pelaku tersebut dapat berbeda-beda atau beranekaragam, tergantung pada
pengalaman-pengalaman individual masing-masing dan pada kemampuan biologi atau
sistem-sistem syarafnya dalam menyerap berbagai rangsangan dan masukan yang
berasal dari kebudayaan masyarakatnya atau lingkungan hidupnya.
Kebudayaan sebagai pengetahuan mengenai dunia
yang ada disekelilingnya dan pengalaman-pengalamannya dengan relatif mudah
dapat berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi
dalam lingkungan hidupnya, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan bagi kehidupannya yang sumber-sumber dayanya berada dalam
lingkungan hidupnya tersebut. Tetapi sebagai sebuah keyakinan, yaitu nilai-nilai
budayanya, terutama keyakinan mengenai kebenaran dari pedoman hidupnya
tersebut, maka kebudayaan cenderung untuk tidak mudah berubah.
Kebudayaan sebagai perangkat kepercayaan atau
agama dapat kita dapati Pada waktu kita melihat dan memperlakukan agama sebagai
kebudayaan maka yang kita lihat adalah kepercayaan sebagai keyakinan yang hidup
yang ada dalam masyarakat manusia, dan bukan kepercayaan yang ada dalam teks. Sebagai sebuah keyakinan
yang hidup dalam masyarakat, maka kepercayaan
menjadi bercorak lokal; yaitu, lokal sesuai dengan kebudayaan dari
masyarakat tersebut. Karena untuk dapat menjadi pengetahuan dan keyakinan dari
masyarakat yang bersangkutan, maka kepercayaan harus melakukan berbagai proses
perjuangan dalam meniadakan nilai-nilai budaya yang bertentangan dengan
keyakinan hakiki dari kepercayaan tersebut dan untuk itu juga harus dapat
mensesuaikan nilai-nilai hakikinya dengan nilai-nilai budaya serta unsur-unsur
kebudayaan yang ada, sehingga kepercayaan tersebut dapat menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari berbagai unsur dan nilai-nilai budaya dari kebudayaan
tersebut. Dengan demikian maka kepercayaan akan dapat menjadi nilai-nilai
budaya dari kebudayaan tersebut.
Bila kepercayaan telah menjadi bagian dari
kebudayaan maka kepercayaan itu juga
menjadi bagian dari nilai-nilai budaya dari kebudayaan tersebut. Dengan
demikian, maka berbagai tindakan yang dilakukan oleh para warga masyarakat
untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kehidupan mereka dalam sehari-harinya juga
akan berlandaskan pada etos kepercayaan yang diyakini. Dengan demikian,
nilai-nilai etika dan moral agama akan terserap dan tercermin dalam berbagai
pranata yang ada dalam masyrakat tersebut. Sebaliknya, bila yang menjadi inti
dan yang hakiki dari kebudayaan tersebut adalah nilai-nilai budaya yang lain,
maka nilai-nilai etika dan moral dari agama yang dipeluk oleh masyarakat
tersebut hanya akan menjadi pemanis mulut saja atau hanya penting untuk
upacara-upacara saja.
E.
Problematika kebudayaan bagi kehidupan masyarakat.
Memasuki milenium
ketiga, Indonesia
sudah selayaknya mampu menjawab beragam tantangan dari ombak besar bernama
globalisasi, yakni tantangan untuk terus berlari kencang dari ketertinggalan di
pelbagai bidang, yang senyatanya tidak dapat dielakkan lagi. Globalisasi ini
mendera hampir di seluruh aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, hingga
praktik politik-ketatanegaraan. Manifestasi tantangan-tantangan tersebut antara
lain beru¬pa munculnya gagasan tentang perdagangan bebas lin¬tas negara di
seluruh dunia, di mana telah melepaskan prinsip-prinsip trading kuno yang
ditandai oleh munculnya korporasi-korporasi multinasional, berafiliasinya
beberapa negara dalam sebuah organisasi ekonomi regional demi penguatan posisi
tawar dalam percaturan ekonomi global (Uni Eropa, misal¬nya), memupusnya
sekat-sekat geografis-politis yang tegas (deteritorisasi) dalam praktik-praktik
interaksi sosial karena kemutakhiran teknologi (lahirnya gadget canggih dan
koneksi internet dengan tingkat kecepatan tinggi, sehingga memapankan industri
media), homogenisasi rancangan arsitektur bercorak Barat pada kota-kota besar
di seluruh dunia, hingga industri pariwisata global yang memiliki efek diffusi
(persebaran) kebudayaan serta meningkatnya konsumsi pada tataran global dan
lokal sebagaimana disinggung Friedman (1994) dalam bukunya Cultural Identity
and Global Process.
Contoh-contoh akibat globalisasi di atas
menunjukkan bah¬wa, dalam realitanya, globalisasi mampu menjadi penentu arah
perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia di dunia. Dalam lingkup
sosio-kultural yang lebih sempit, salah satu implikasi globalisasi ialah pada
munculnya pola-pola baru dari suatu kebudayaan dalam beragam bentuk dan
tatanannya. Kebudayaan dengan corak baru ini kerap kita sebut sebagai
kebudayaan pascaindustri, pascamodern, ataupun postmodern. Keadaan masyarakat
di milenium kelima tersebut memiliki konsekuensi logis pada situasi yang akan
menggiring kita, sebagai “warga dunia”, untuk berpikir, berkeputusan, hingga
bertindak dalam ritme yang relatif cepat. Dari kenyataan itu, tidak bisa
dipungkiri bahwa realita sosial semacam ini sesungguhnya lahir karena
transformasi yang signifikan pada core kebudayaan itu sendiri, yakni pola atau
cara berpikir dan cara memandang dunia (Al Mudra, 2007a dan 2008a).
Dalam konteks sosial-budaya masyarakat Indonesia,
implikasi lain dari lahirnya bentuk-bentuk baru dari peradaban dan kebudayaan
postmodern di atas ialah mulai ditinggalkannya produk-produk kebudayaan lokal
(seni, bahasa, pola-pola perilaku, maupun benda budaya lainnya) oleh
masyarakatnya. Produk-produk budaya lokal mulai ditinggalkan lantaran dianggap
ketinggalan zaman, tidak up to date, kuno, dan semacamnya. Oleh karenanya,
generasi terkini dengan basis kulturalnya masing-masing kemudian, meski tidak
semua, akhirnya lebih memilih untuk mengadopsi budaya baru atau budaya kekinian
(hybrid culture) yang telah berasimilasi dengan budaya Barat. Persoalannya
bukan terletak pada boleh tidaknya diterima dan dipraktikkannya budaya hybrid
tersebut, melainkan terletak pada sikap penafian budaya lama (peninggalan
nenek-moyang) oleh generasi masa kini. Ketika warisan budaya tiada lagi
diindahkan, maka yang akan terjadi ialah sebuah krisis identitas (jatidiri).
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita
berupaya menjaga, merawat, mengemas, dan mempublikasikan kekayaan warisan
budaya kita kepada dunia untuk mengukuhkan identitas kita sebagai bangsa yang
bermar¬tabat. Sebab, hanya dengan memahami dan menjaga kekayaan warisan budaya
dan sejarah, bangsa ini akan dihargai dan dipandang secara terhormat oleh
bangsa lain. Benefit lain yang bisa dipetik ialah bahwa bangsa ini juga dapat
berangsur melepaskan diri dari hegemoni budaya asing (Al Mudra, 2007b). Penting
untuk digarisbawahi di sini, masyarakat yang dinamis tidak selalu menolak
pengaruh budaya luar. Produk budaya asing yang mendorong kepada perbaikan hidup
dan kemajuan, tidak perlu serta-merta ditolak. Hal ini berpegang pada prinsip
“al muhafadhatu ‘ala al qadimi as sholih wal akhdzu bi al jadidi al ashlah”,
yang maknanya adalah menjaga warisan (budaya) lama yang baik, dan mengadopsi
sesuatu (budaya) yang baru yang lebih baik (Ibid, 2007b).
1.
Budayawan
dan warisan budaya
“Hanya manusia yang memiliki kebudayaan,” begitu kira-kira teori Erns Cassirer, seorang ahli lingustik asal Swiss, dalam bukunya An Essay on Man (1945 via Ahimsa-Putra, 2002; 2004; 2005). Disebutkan olehnya bahwa kebudayaan atau budaya merupakan ciri penting (khas) dari manusia, yang membedakan manusia dengan binatang. Mengapa hanya manusia yang memiliki kebudayaan, sedangkan binatang atau makhluk lainnya tidak? Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa manusia merupakan animal symbolicum atau binatang yang mengkreasi simbol. Sebab itu, hanya manusia yang dapat melakukan simboli¬sasi terhadap sesuatu. Manusia merupakan makhluk yang mampu menggunakan, mengembangkan, dan menciptakan lambang-lambang atau simbol-simbol untuk berkomunikasi dengan sesa¬manya (Ahimsa-Putra, 2004: 29). Sementara itu, apa yang dimaksud dengan simbol? Definisi konsep simbol atau lambang ialah segala sesuatu yang dimaknai di mana makna dari suatu simbol itu mengacu pada sesuatu (konsep) yang lain. Wujud lambang-lambang ini bisa berupa teks (tulisan), suara, bunyi, gerak, gambar, dan lain sebagainya (Ibid).
Oleh karena hanya
manusia yang dapat melakukan pe¬maknaan terhadap sesuatu dan sesuatu yang
dimaknai ini meru¬pakan sebuah lambang hasil kreasi manusia sendiri, dan proses
simbolisasi ini melahirkan kebudayaan, maka kebudayaan dalam hal ini dapat
didefinisikan sebagai: seperangkat atau kese¬luruhan simbol yang digunakan atau
dimiliki manusia dalam hidupnya untuk bisa melakukan reproduksi dan menghadapi
lingkungannya, yang diperoleh lewat proses belajar dalam kehi¬dupannya sebagai
anggota suatu masyarakat atau komunitas (Ibid). Di sini perlu dicatat bahwa
setiap manusia beserta komu¬nitasnya memiliki perangkat simbol (baca:
kebuda¬yaan) dan pro¬ses simbolisasinya (proses berkembangnya kebuda¬yaan)
masing-masing, sehingga pemaknaan atau penafsiran yang lahir juga beragam
(lihat juga Geertz, 1973: 89). Hal inilah yang kemudian melahirkan diversitas
budaya dalam kehidupan manusia.
Lebih lanjut, perlu
diketahui bahwa terdapat tiga wujud kebudayaan menurut Koentjaraningrat.
Pertama adalah gagas¬an, ide, atau sistem nilai. Karena gagasan ini beroperasi
pada tataran kognitif, maka agak sulit mengidentifikasinya. Selain itu, dapat
diketahui simbol-simbol lain yang wujudnya lebih konkret dari wujud pertama
untuk dapat menjadi pembeda atau berlaku sebagai cultural traits antara
kebudayaan yang satu dengan lainnya. Wujud konkret dari simbol-simbol tersebut
ialah perilaku, kebiasaan, habitus (sebagaimana sosiolog Prancis, Pierre
Bourdieu, menyebutnya), atau yang kita kenal dengan istilah adat-istiadat
sebagai wujud kedua dari kebudayaan. Selain adat-istiadat, elemen lainnya ialah
budaya material. Budaya material (material culture) atau artefak atau
benda-benda hasil produksi suatu kebudayaan merupakan hal-hal dalam kebudayaan
yang paling konkret (empirik).
Ada empat bentuk yang
dapat diidentifikasi dan dikategorikan sebagai peninggalan budaya. Pertama,
benda-benda fisik atau material culture. Wujud pertama ini mencakup seluruh
benda-benda hasil kreasi manusia, mulai dari benda-benda dengan ukuran yang
relatif kecil hingga benda-benda yang sangat besar (dari emblem kerajaan Sultan
Nata Sintang, kain songket, keris, sampai Candi Borobudur, misalnya). Kemudian,
wujud kedua ialah pola-pola perilaku yang merupakan representasi dari
adat-istiadat sebuah kebudayaan tertentu. Bentuk kedua ini meliputi hal-hal
keseharian, seperti pola makan, pola kerja, pola belajar, pola berdoa, hingga
pola-pola yang bersangkutan dengan aktivitas sebuah komunitas, seperti pola
upacara adat ataupun ritual Ngaben di masyarakat Bali.
Di dalam pola-pola
keseharian itu, terkandung nilai-nilai atau tata-aturan dari adat istiadat yang
berlaku. Tata-aturan yang berlaku tersebut merupakan ejawantah dari pandangan
hidup atau sistem nilai dalam masyarakat tertentu, di mana pandangan hidup ini
merupakan wujud ketiga dari kebudayaan. Wujud ketiga ini bersifat lebih abstrak
dibanding kedua wujud sebelumnya. Sistem nilai atau pandangan hidup ini bisa
berupa falsafah hidup atau kearifan lokal dari suatu masyarakat dalam memandang
atau memaknai lingkungan sekitarnya. Hal ini tiada lain adalah representasi
dari pola pikir atau pengetahuan atau logika masyarakat pengampu kebudayaan
tertentu.
Selain itu, dalam
konteks tinggalan budaya di sini, terdapat satu lagi bentuk peninggalan yang
merupakan wujud keempat, yakni lingkungan. Barangkali, muncul pertanyaan dalam
benak kita mengapa lingkungan dapat dikategorikan sebagai warisan budaya?
Lantas, lingkungan seperti apa yang termasuk peninggalan budaya? Sebelum masuk
pada pemaparan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya bila mengetahui
terlebih dahulu pengertian lingkungan di dalam tulisan ini.
Ahimsa-Putra (2004: 38) menjelaskan bahwa lingkung¬an atau environment secara garis besar dapat dibedakan berdasarkan (1) sifat atau keadaannya dan (2) asal-usulnya. Lingkungan atas dasar kategori sifat ini masih dapat dipilah lagi menjadi:
1. Lingkungan fisik. Lingkungan fisik berupa benda-benda yang ada di sekitar kita, makhluk hidup, dan segala unsur-unsur alam;
2. Lingkungan sosial. Lingkungan sosial meliputi perilaku-perilaku manusia atau pelbagai aktivitas sosial yang berupa interaksi antarindividu serta berbagai aktivitas individu; dan
3. Lingkungan budaya. Lingkungan ini mencakup pandangan-pandangan, pengetahuan, norma-norma serta aturan-aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Sedangkan, lingkungan yang dilihat dari asal-usulnya berupa: (1) lingkungan alami (natural environment), di mana lingkungan jenis ini memiliki pengertian keseluruhan unsur di luar diri manusia yang bukan ciptaan manusia, dan (2) lingkungan buatan (built environment) yakni lingkungan yang merupakan hasil kreasi manusia.
Ahimsa-Putra (2004: 38) menjelaskan bahwa lingkung¬an atau environment secara garis besar dapat dibedakan berdasarkan (1) sifat atau keadaannya dan (2) asal-usulnya. Lingkungan atas dasar kategori sifat ini masih dapat dipilah lagi menjadi:
1. Lingkungan fisik. Lingkungan fisik berupa benda-benda yang ada di sekitar kita, makhluk hidup, dan segala unsur-unsur alam;
2. Lingkungan sosial. Lingkungan sosial meliputi perilaku-perilaku manusia atau pelbagai aktivitas sosial yang berupa interaksi antarindividu serta berbagai aktivitas individu; dan
3. Lingkungan budaya. Lingkungan ini mencakup pandangan-pandangan, pengetahuan, norma-norma serta aturan-aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Sedangkan, lingkungan yang dilihat dari asal-usulnya berupa: (1) lingkungan alami (natural environment), di mana lingkungan jenis ini memiliki pengertian keseluruhan unsur di luar diri manusia yang bukan ciptaan manusia, dan (2) lingkungan buatan (built environment) yakni lingkungan yang merupakan hasil kreasi manusia.
Lingkungan dapat
menjadi bagian dari tinggalan budaya oleh karena lingkungan memainkan peran
sebagai bagian yang tak terpisahkan bagi terciptanya kebudayaan itu sendiri.
Sebagai ilustrasi, dapat dibandingkan masyarakat pesisir atau nelayan di
sepanjang Pantai Utara Jawa di Cirebon, masyarakat nelayan di Kepulauan
Karimunjawa, atau masyarakat Suku Laut di Thailand Selatan dengan masyarakat
agraris, seperti masyarakat petani salak di Yogya¬karta atau masyarakat petani
kopi di kawasan pegunungan Minahasa. Letak perbedaan pertama yang tampak dengan
jelas ialah kawasan atau lingkungan di mana mereka menjalani siklus
kehidupannya (lahir, bekerja, berinteraksi, kawin, dan sebagainya), yakni
pegunungan atau dataran tinggi dan pesisir atau pantai. Perbedaan kedua ialah
pola pikir masyarakatnya atau cara pandang mereka terha¬dap hidupnya. Pola
pikir masyarakat pesisir dengan masyarakat pegunungan sudah tentu berlainan.
Perbedaan ini terletak pada tataran perangkat pengetahuan (sistem simbol)
masyarakat yang pada gilirannya mempengaruhi cara mereka memaknai
persoalan-persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan lingkungannya, dengan
hidupnya. Inilah yang dinamakan kearifan lokal, sebuah pengetahuan yang khas
pada masyarakat tertentu, yang muncul lewat penghayatan manusia atas
lingkungannya. Penghayatan terhadap lingkungan inilah yang kemudian
menghasilkan kearifan lokal atau kebudayaan yang khas pula, yakni sistem nilai,
adat-istiadat, dan artefak-artefak budaya (periksa Ahimsa-Putra, 2008: 11—12).
Dengan demikian, lingkungan —sebagai salah satu entitas penting dalam pembentukan sebuah kebudayaan— dapat dikategorikan sebagai warisan atau tinggalan budaya, sehingga ia harus dilindungi dan dilestarikan.
Dengan demikian, lingkungan —sebagai salah satu entitas penting dalam pembentukan sebuah kebudayaan— dapat dikategorikan sebagai warisan atau tinggalan budaya, sehingga ia harus dilindungi dan dilestarikan.
2.
Konsep Multikulturalisme dan Persebarannya
Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia, tetapi pada umumnya orang Indonesia masa kini multikulturalisme adalah sebuah konsep asing. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku-bangsa atau kebudayaan suku-bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme akan harus mau tidak mau akan juga mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakkan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia, tetapi pada umumnya orang Indonesia masa kini multikulturalisme adalah sebuah konsep asing. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku-bangsa atau kebudayaan suku-bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme akan harus mau tidak mau akan juga mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakkan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Kalau kita melihat
apa yang terjadi di Amerika Serikat dan di negara-negara Eropah Barat maka
sampai dengan Perang Dunia ke-2 masyarakat-masyarakat tersebut hanya mengenal
adanya satu kebudayaan, yaitu kebudayaan Kulit Putih yang Kristen.
Golongan-golongan lainnya yang ada dalam masyarakat-masyarakat tersebut
digolongkan sebagai minoritas dengan segala hak-hak mereka yang dibatasi atau
dikebiri. Di Amerika Serikat berbagai gejolak untuk persamaan hak bagi golongan
minoritas dan kulit hitam serta kulit berwarna mulai muncul di akhir tahun
1950an. Puncaknya adalah pada tahun 1960an dengan dilarangnya perlakuan
diskriminasi oleh orang Kulit Putih terhadap orang Kulit Hitam dan Berwarna di
tempat-tempat umum, perjuangan Hak-Hak Sipil, dan dilanjutkannya perjuangan
Hak-Hak Sipil ini secara lebih efektif melalui berbagai kegiatan affirmative
action yang membantu mereka yang tergolong sebagai yang terpuruk dan minoritas
untuk dapat mengejar ketinggalan mereka dari golongan Kulit Putih yang dominan
di berbagai posisi dan jabatan dalam berbagai bidang pekerjaan dan usaha (lihat
Suparlan 1999).
Di tahun 1970an
upaya-upaya untuk mencapai kesederajatan dalam perbedaan mengalami berbagai
hambatan, karena corak kebudayaan Kulit Putih yang Protestan dan dominan
itu berbeda dari corak kebudayaan orang Kulit Hitam, orang Indian atau
Pribumi Amerika, dan dari berbagai kebudayaan bangsa dan sukubangsa yang
tergolong minoritas sebagaimana yang dikemukakan oleh Nieto (1992) dan tulisan-tulisan
yang di-edit oleh Reed (1997). Yang dilakukan oleh para cendekiawan dan
pejabat pemerintah yang pro demokrasi dan HAM, dan yang anti rasisme dan
diskriminasi adalah dengan cara menyebarluaskan konsep multikulturalisme
dalam bentuk pengajaran dan pendidikan di sekolah-sekolah di tahun
1970an. Bahkan anak-anak Cina, Meksiko, dan berbagai golongan sukubangsa
lainnya dewasa ini dapat belajar dengan menggunakan bahasa ibunya di sekolah
sampai dengan tahap-tahap tertentu (Nieto 1992). Jadi kalau Glazer (1997)
mengatakan bahwa ‘we are all multiculturalists now’ dia menyatakan apa yang
sebenarnya terjadi pada masa sekarang ini di Amerika Serikat, dan gejala
tersebut adalah produk dari serangkaian proses-proses pendidikan
multikulturalisme yang dilakukan sejak tahun 1970an.
Multikulturalisme
bukan hanya sebuah wacana tetapi sebuah ideologi yang harus diperjuangkan,
karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan
kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi
yang berdiri sendiri terpisah dari ideologi-ideologi lannya, dan
multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan
konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembang-luaskannya
dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memahami
multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan
konsep-konsep yang relevan dengan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya
multikulturalisme dalam kehidupan manusia. Bangunan konsep-konsep ini
harus dikomunikasikan diantara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang
sama tentang multikultutralisme sehinga terdapat kesamaan pemahaman dan saling
mendukung dalam memperjuangkan ideologi ini. Berbagai konsep yang relevan
dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum,
nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat,
sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan,
ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komuniti,
dan konsep-konsep lainnya yang relevan (Fay 1996, Rex 1985, Suparlan 2002).
3.
Pemahaman Tentang Multikulturalisme
Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Pengertian kebudayaan diantara para ahli harus dipersamakan atau setidak-tidaknya tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep yang dipunyai oleh ahli atau ahli-ahli lainnya. Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Saya melihat kebudayaan dalam perspektif tersebut dan karena itu melihat kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.
Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Pengertian kebudayaan diantara para ahli harus dipersamakan atau setidak-tidaknya tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep yang dipunyai oleh ahli atau ahli-ahli lainnya. Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Saya melihat kebudayaan dalam perspektif tersebut dan karena itu melihat kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.
Sebagai sebuah ide
atau ideologi multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada
dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang tercakup dalam
kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan politik, dan
berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan
Kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar-manusia dalam
berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang
penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.
Salah satu isyu yang
saya kira cukup penting untuk diperhatikan di dalam kajian-kajian mengenai
manajemen pengelolaan sumber-sumber daya adalah corak dari kebudayaan manajemen
yang ada setempat, atau pada corak kebudayaan korporasi bila perhatian kajian
terletak pada kegiatan pengelolaan manajemen sumber daya dalam sebuah
korporasi. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat menyingkap
dan mengungkapkan seperti apa corak nilai-nilai budaya dan operasionalisasi
nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaaan manajemen yang
dikaji. Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap
seperti apa corak etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan
sesuatu pengelolaan manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi
keluaran.(out-put). Apakah memang ada pedoman etika dalam setiap
struktur manajemen, ataukah tidak ada pedoman etikanya, ataukah pedoman etika
itu ada yang ideal (yang dicita-citakan dan yang dipamerkan) dan yang aktual
(yang betul-betul digunakan dalam proses-proses manajemen dan biasanya
disembunyikan dari pengamatan umum)?
Permasalahan etika
ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen sumber daya yang
dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang ada dalam
masyarakat. Negeri kita kaya raya akan sumber-sumber daya alam dan kaya
akan sumber-sumber daya manusia yang berkualitas. tetapi pada masa sekarang ini
kita, bangsa Indonesia,
tergolong sebagai bangsa yang paling miskin di dunia dan tergolong ke dalam
bangsa-bangsa yang negaranya paling korup. Salah satu sebab utamanya
adalah karena kita tidak mempunyai pedoman etika dalam mengelola sumber-sumber
daya yang kita punyai. Pedoman etika yang menjamin proses-proses
manajemen tersebut akan menjamin mutu yang dihasilkannya. Kajian-kajian
seperti ini bukan hanya menyingkap dan mengungkapkan ada tidaknya atau bercorak
seperti apa nilai-nilai budaya yang berlaku dan etika yang digunakan sebagai
pedoman dalam pengelolaan manajemen sesuatu kegiatan, organisasi, lembaga, atau
pranata; tetapi juga akan mampu memberikan pemecahan yang terbaik
mengenai pedoman etika yang seharusnya digunakan menurut dan sesuai dengan
konteks-konteks macam kegiatan dan organisasi.
Secara garis besarnya
etika (ethics) dapat dilihat sebagai ‘Pedoman yang berisikan aturan-aturan baku yang mengatur
tindakan-tindakan pelaku dalam sebuah profesi, yang di dalam pedoman tersebut
terserap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendukung dan menjamin
dilakukannya kegiatan profesi si pelaku sebagaimana seharusnya, sesuai dengan
hak dan kewajibannya. Sehingga peranannya dalam sesuatu struktur kegiatan
adalah fungsional dalam memproses masukan menjadi keluaran yang bermutu
(Bertens 2001, Magnis-Suseno 1987). Dalam ruang lingkup luas, dalam
masyarakat-masyarakat maju, kita kenal adanya etika politik, etika akademik,
etika bisnis, etika administrasi dan birokrasi, dan sebagainya.
Dalam ruang lingkup yang lebih kecil kita bisa melihat berbagai pedoman etika
yang ada atau tidak ada dalam berbagai struktur kehidupan atau pengelolaan
sumber-sumberdaya yang lebih khusus, misalnya pembahasan mengenai “Akbar
Tanjung dan Etika Politik” sebagaimana yang telah dikemukakanoleh Alfian M
(2002).
Masalah yang kita
hadapi berkenaan dengan upaya menuju masyarakat Indonesia yang multikultural adalah
sangat kompleks. Apakah kita para ahli antropologi sudah siap untuk
itu? Apakah Jurusan-jurusan Antropologi yang ada di Indonesia ini
juga sudah siap untuk itu? Dalam kesempatan ini saya ingin
menghimbau bahwa mungkin ada baiknya bila kita semua memeriksa diri kita masing-masing
mengenai kesiapan tersebut. Pertama, apakah secara konseptual dan
teoretikal kita cukup mampu untuk melakukan penelitian dan analisis atas
gejala-gejala yang menjadi ciri-ciri dari masyarakat majemuk yang telah selama
lebih dari 32 tahun kita jalani, dan apakah kita juga akan mampu untuk membuat
semacam blueprint untuk merubahnya menjadi bercorak multikultural?
Kalau kita belum mampu, sebaiknya kita persiapkanlah diri kits melalui berbagai
kegiatan diskusi, seminar, atau lokakarya untuk menambah khazanah ilmu
pengetahuan kita dan mempertajam konsep-konsep dan metodologi yang relevan
dalam kajian mengenai ungkapan-ungkapan masyarakat majemuk dan
multikultural. Kalau merasa diperlukan, sebaiknya pimpinan dan
dosen-dosen dari berbagai Jurusan Antropologi dapat duduk bersama untuk
membicarakan isyu-isyu penting berkenaan dengan peranan antropologi dalam
membangun Indonesia
sesuai cita-cita reformasi. Pembicaraan para pimpinan jurusan ini
sebaiknya terfokus pada upaya untuk mengembangkan kurikulum dan konsep-konsep
serta metodologi yang sesuai dengan itu.
Kedua, apakah secara
metodologi kita sudah siap untuk itu? Kajian-kajian etnografi yang
teradisional, yang bercorak butterfly collecting sebagaimana yang selama ini
mendominasi kegiatan-kegiatan penelitian mahasiswa untuk skripsi dan dosen,
sebaiknya ditinjau kembali untuk dirubah sesuai dengan perkembangan antropologi
dewasa ini dan sesuai dengan upaya pembangunan masyarakat Indonesia
menuju masyarakat yang multikultural. Penelitian etnografi yang bercorak
penulisan jurnalisme juga sebaiknya dihindari dan diganti dengan penelitian
etnografi yang terfokus dan mendalam, yang akan mampu mengungkap apa yang
tersembunyi dibalik gejala-gejala yang dapat diamati dan didengarkan, dan yang
akan mampu menghasilkan sebuah kesimpulan atau tesis yang sahih. Begitu
juga kegiatan-kegiatan penelitian yang menggunakan kuesioner untuk mendapat
respons dari respeonden atas sejumlah pertanyaan sebaiknya ditinggalkan dalam
kajian untuk dan mengenai multikulturalisme ini. Karena, kajian seperti
ini hanya akan mampu menghasilkan informasi mengenai kecenderungan
gejala-gejala yang diteliti, bersifat superfisial, dan menyembunyikan bayak
kebenaran yang seharusnya dapat diungkapan melalui dan dalam kegiatan sesuatu penelitian.
Pendekatan kualitatif dan etnografi, yang biasanya dianggap tidak ilmiah karena
tidak ada angka-angka statistiknya, sebaiknya digunakan dengan menggunakan
metode-metode yang baku sebagaimana yang ada dalam buku yang di-edit oleh
Denzin dan Lincoln (2000), karena justru pendekatan kualitatif inilah yang
ilmiah dan obyektif dalam konteks-konteks masyarakat atau gejala-gejala dan
masalah yang ditelitinya. Untuk itu perlu juga diperiksa tulisan Guba dan
tulisan-tulisan dari sejumlah penulis yang di-editnya (1990) yang menunjukkan
kelemahan dari filsafat positivisme yang menjadi landasan utama dari metodologi
kualitatif.
Ketiga, ada baiknya
jika berbagai upaya untuk melakukan kajian multikulturalisme dan masyarakat
mulitikultural yang telah dilakukan oleh ahli-ahli antropologi juga dapat
menstimuli dan melibatkan ahli-ahli sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan
bisnis, ilmu pendidikan, ilmu hukum, ilmu kepolisian, dan ahli-ahli dari
berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya untuk secara bersama-sama melihat,
mengembangkan dan memantapkan serta menciptakan model-model penerapan
multikutlralisme dalam masyarakat Indonesia, menurut perspektif dan keahlian
akademik masing-masing. Sehingga secara bersama-sama tetapi melalui dan
dengan menggunakan pendekatan masing-masing, upaya-upaya untuk menuju
masyarakat Indonesia
yang multikultural itu dapat dengan secara cepat dan efektif berhasil
dilaksanakan.
Upaya-upaya tersebut
diatas dapat dilakukan oleh Jurusan Antropologi, atau gabungan Jurusan
Antropologi dan satu atau sejumlah jurusan lainnya yang ada dalam sebuah
universitas atau sejumlah universitas dalam sebuah kota untuk mengorganisasi
kegiatan-kegiatan diskusi, seminar kecil, atau lokakarya.
Kegiatan-kegiatan ini akan dapat dijadikan landasan bagi dilakukannya kegiatan
seminar atau lokakarya yang lebih luas ruang lingkupnya. Dengan cara ini
maka konsep-konsep dan teori-teori serta metodologi berkenaan dengan kajian
mengenai multikulturalisme, masyarakat multikultural, dan perubahan serta
proses-prosesnya dan berbagai konsep serta teori yang berkaitan dengan itu
semua akan dapat dikembangkan dan dipertajam sehingga operasional di lapangan.
Disamping bekerja
sama dengan para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mempunyai
perhatian terhadap masalah multikulturalisme, ahli-ahli antropologi dan
terutama pimpinan jurusan antropologi sebaiknya mulai memikirkan untuk
memberikan informasi mengenai multikulturalisme kepada berbagai lembaga, badan,
dan organisasi pemerintahan yang dalam kebijaksanaan mereka langsung atau tidak
langsung berkaitan dengan masalah multikulturalisme. Hal yang sama juga
sebaiknya dilakukan terhadap sejumlah LSM dan tokoh-tokoh masyarakat atau
partai politik. Selanjutnya, berbagai badan atau organisasi pemerintahan
serta LSM diajak dalam berbagai kegiatan diskusi, seminar, dan lokakarya
sebagai peserta aktif. Mereka ini adalah kekuatan sosial yang akan
mendukung dan bahkan dapat memelopori terwujudnya cita-cita reformasi bila
mereka memahami makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang
berkaitan dengan itu, atau mereka itu dapat juga menentang multikulturalisme
dan ide tentang masyarakat multikultural Indonesia bila mereka tidak
memahaminya atau mereka merasa tidak berkepentingan untuk turut melakukan
reformasi.
4.
Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan
Cita-cita reformasi yang sekarang ini nampaknya mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya ada baiknya digulirkan kembali. Alat penggulir bagi proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural Indoneaia. Sebagai model maka masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau bhinneka tunggal ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat nasional dan lokal.
Cita-cita reformasi yang sekarang ini nampaknya mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya ada baiknya digulirkan kembali. Alat penggulir bagi proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural Indoneaia. Sebagai model maka masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau bhinneka tunggal ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat nasional dan lokal.
Bila pengguliran
proses-proses reformasi yang terpusat pada terbentuknya masyarakat
multikultural Indonesia itu
berhasil maka tahap berikutnya adalah mengisi struktur-struktur atau
pranata-pranata dan organisasi-organisasi sosial yang tercakup dalam masyarakat
Indonesia.
Isi dari struktur-struktur atau pranata-pranata sosial tersebut mencakup
reformasi dan pembenahan dalam kebudayaan-kebudayaan yang ada, dalam
nilai-nilai budaya dan etos, etika, serta pembenahan dalam hukum dan penegakkan
hukum bagi keadilan. Dalam upaya ini harus dipikirkan adanya ruang-ruang
fisik dan budaya bagi keanekaragaman kebudayaan yang ada setempat atau pada
tingkat lokal maupun pada tingkat nasional dan berbagai corak dinamikanya.
Upaya ini dapat
dimulai dengan pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai acuan bertindak
sesuai dengan adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam hak
dan kewajiban dari pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan
manajemen. Pedoman etika ini akan membantu upaya-upaya pemberantasan KKN
secara hukum.
Upaya-upaya tersebut
diatas tidak akan mungkin dapat dilaksanakan bila pemerintah nasional maupun
pemerintah-pemerintah daerah dalam berbagai tingkatnya tidak menginginkannya
atau tidak menyetujuinya. Ketidak inginan merubah tatanan yang ada
biasanya berkaitan dengan berbagai fasilitas dan keistimewaan yang diperoleh
dan dipunyai oleh para pejabat dalam hal akses dan penguasaan atas
sumber-sumber daya yang ada dan pendistribusiannya. Mungkin peraturan
yang ada berkenaan dengan itu harus direvisi, termasuk revisi untuk
meningkatkan gaji dan pendapatan para pejabat, sehingga peluang untuk melakukan
KKN dapat dibatasi atau ditiadakan.
Bersamaan dengan
upaya-upaya tersebut diatas, sebaiknya Depdiknas
R.I. mengadopsi pendidikan
multikulturalisme untuk diberlakukan dalam pendidikan sekolah, dari tingkat SD
sampai dengan tingkat SLTA. Multikulturalisme sebaiknya termasuk dalam
kurikulum sekolah, dan pelaksanaannya dapat dilakukan sebagai pelajaran
ekstra-kurikuler atau menjadi bagian dari krurikulum sekolah (khususnya untuk
daerah-daerah bekas konflik berdarah antar sukubangsa, seperti di Poso,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan berbagai tempat lainnya). Dalam
sebuah diskusi dengan tokoh-tokoh Madura, Dayak, dan Melayu di Singkawang
baru-baru ini, mereka itu semuanya menyetujui dan mendukung ide tentang
diselenggarakannya pelajaran multikulturalisme di seklah-sekolah dalam upaya
mencegah terulangnya kembali di masa yang akan datang konflik berdarah antar
sukubangsa yang pernah mereka alami baru-baru ini (lihat Suparlan 2002)
Sebagai penutup
mungkin dapat kita pikirkan bersama apakah multikulturalisme sebagai ideologi
yang mendukung cita-cita demokrasin akan hanya kita jadikan sebagai wacana
ataukah akan kita jadikan sebagai sebuah tema utama dalam antropologi Indonesia yang akan merupakan sumbangan
antropologi Indonesia bagi
pembangunan masyarakat Indonesia.
Semuanya terpulang pada keputusan kita bersama.
Contoh problematika budaya
yang terjadi di Indonesia
Klaim Tari Pendet oleh Malaysia Malaysia agar Stop Klaim Budaya Indonesia
VHRmedia, Jakarta – Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata mengirimkan surat protes kepada
pemerintah Malaysia, terkait
klaim tari Pendet asal Bali. Kedutaan Besar Malaysia didesak mengingatkan pemerintahnya agar
berhenti mengklaim kebudayaan Indonesia.
Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, Indonesia
dan Malaysia
memiliki kesepakatan soal pengakuan karya seni dan budaya yang masuk dalam
wilayah abu-abu. Tarian Melayu misalnya, masuk dalam wilayah pengakuan ini,
karena kedua negara memiliki tarian bernuansa Melayu.
“Kesepakatannya,
untuk grey area harus saling memberi tahu. Tapi tari Pendet tidak bisa
dikategorikan sebagai grey area. Tarian itu sudah pasti dari Bali. Tidak ada referensi yang menyebutkan tari Pendet
adalah budaya Malaysia,”
kata Jero Wacik di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut
Jero Wacik, pihaknya akan mengajukan protes terkait penayangan iklan wisata Malaysia yang
menampilkan tari Pendet. Melalui Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda, pemerintah
juga akan memgklarifikasi kasus ini kepada Menteri Pariwisata Malaysia.
“Kita
marah dan akan mengajukan nota protes ke Malaysia. Kami akan tempuh cara
hukum dan diplomatik. Seharusnya ini diperhatikan. Akan kami lihat jawabannya.
Kalau niatnya untuk itu (mengklaim budaya Indonesia) kita akan proses hukum.”
Jero
Wacik meminta agar seluruh peninggalan budaya Indonesia didaftarkan. Jika tidak
jelas siapa pemilik hak cipta karya rersebut, sebaiknya didaftarkan secara
kolektif atas nama pemerintah daerah setempat. “Rumah Toraja misalnya, tidak
diketahui siapa pembuatnya tapi bisa didaftarkan atas nama masyarakat Toraja.
Sekarang ini era hukum, harus ada perlindungan hukum terhadap karya kita.”
Pemerintah
pernah mengajukan protes serupa kepada pemerintah Malaysia, ketika negara tetangga
ini mengklaim sebagai pemilik lagu “Rasa Sayange” dan kesenian Reog Ponorogo.
(E1)
Tetapi pemerintah Malaysia menjawab bahwa pemerintah
Kerajaan Malaysia TIDAK PERNAH MENGKLAIM Tari Pendet sebagai budaya asal negara
tersebut. Iklan pariwisata Malaysia
yang menampilkan Tari Pendet adalah DIBUAT OLEH SWASTA, yakni Discovery Channel
yang berbasis di Singapura. Discovery Channel Singapore
pun tidak memiliki relasi apapun dengan pemerintah Diraja Malaysia.
Discovery Channel Singapore pun sudah meminta maaf atas kelalaian tersebut dan menyatakan dengan jelas bahwa TARI PENDET ADALAH MILIK INDONESIA, BUKAN MILIK MALAYSIA.
Dengan demikian, Tari Pendet yang muncul di film promosi Enigmatic Malaysia bukanlah promosi wisata Malaysia. Bukan juga diproduksi dan didanai oleh kementerian pariwisata, kementerian kebudayaan Malaysia atau PH Malaysia, tapi dibuat oleh Discovery Channel yang berbasis di Singapura.
DC Asia Inc pun sudah mengakui bahwa kesalahan ada di staf bagian promosi mereka. DC Asia Inc pun sudah menyatakan permohonan maaf atas kesalahan itu kepada kementerian pariwisata Indonesia.
Tuduhan Malaysia telah mengklaim tari Pendet Bali itu tidak benar. Dan DC menyatakan tari Pendet itu milik Malaysia juga tidak benar, yang benar tari Pendet itu memang milik Indonesia dan Bali.
Sekarang udah kelihatan siapa yang bener dan siapa yang tidak. Kita tidak perlu caci maki bikin rusuh. Yang penting adalah bagaimana kita bisa mencintai dan melestarikan budaya kita sendiri sehingga tidak dicuri oleh negara lain.
UNESCO rencananya akan meresmikan batik di Paris, 2 Oktober 2009, mari kita semua pakai batik, untuk menghargai kerja pemerintah kita sehingga akhirnya batik diakui oleh masyarakat internasional.
Discovery Channel Singapore pun sudah meminta maaf atas kelalaian tersebut dan menyatakan dengan jelas bahwa TARI PENDET ADALAH MILIK INDONESIA, BUKAN MILIK MALAYSIA.
Dengan demikian, Tari Pendet yang muncul di film promosi Enigmatic Malaysia bukanlah promosi wisata Malaysia. Bukan juga diproduksi dan didanai oleh kementerian pariwisata, kementerian kebudayaan Malaysia atau PH Malaysia, tapi dibuat oleh Discovery Channel yang berbasis di Singapura.
DC Asia Inc pun sudah mengakui bahwa kesalahan ada di staf bagian promosi mereka. DC Asia Inc pun sudah menyatakan permohonan maaf atas kesalahan itu kepada kementerian pariwisata Indonesia.
Tuduhan Malaysia telah mengklaim tari Pendet Bali itu tidak benar. Dan DC menyatakan tari Pendet itu milik Malaysia juga tidak benar, yang benar tari Pendet itu memang milik Indonesia dan Bali.
Sekarang udah kelihatan siapa yang bener dan siapa yang tidak. Kita tidak perlu caci maki bikin rusuh. Yang penting adalah bagaimana kita bisa mencintai dan melestarikan budaya kita sendiri sehingga tidak dicuri oleh negara lain.
UNESCO rencananya akan meresmikan batik di Paris, 2 Oktober 2009, mari kita semua pakai batik, untuk menghargai kerja pemerintah kita sehingga akhirnya batik diakui oleh masyarakat internasional.
